"Soal anak kita harus serius melindungi anak. Apapun itu harus terus dilakukan," kata JK dalam jumpa pers usai salah Jumat di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (24/10/2008). Menurut JK, bila terjadi eksploitasi terhadap anak sudah seharusnya dilaporkan ke polisi. "Begitulah hukum berjalan," tegas JK. Kasus eksploitasi anak menyentak kembali terkait pernikahan sensasional kiai kaya raya asal semarang Pujiono Cahyo Widiono alias Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa yang baru berumur 12 tahun. Setelah dinikahi Ulfa dijadikan general manager (GM) perusahaan Pujiono. Pernikahan siri itu dinilai melanggar tiga UU yaitu UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak dan UU Tenaga Kerja. (detik.com 24 – 10 – 2008)
Kutipan berita diatas tentu masih lekang dalam ingatan kita tentang pernikahan seorang Pengusaha kaligrafi dan kuningan, Pujiono Cahyo Widianto yang menikahi seorang gadis berumur 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa. Fenomena ini begitu menyita perhatian berbagai lapisan masyarakat. Banyak media yang memberitakan fenomena ini dengan durasi yang cukup banyak. Sorotan media massa, mulai media cetak dan media elektronik sungguh menyuguhkan bukan hanya tentang permasalahn pernikahan terlarang ini sampai hal – hal yang terkait dengan dua “pemeran utama” pernikahan terlarang tersebut. Bandingkan dengan berita Seorang guru di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), memaksa murid perempuannya melakukan oral seks. Tindakan tidak terpuji itu sudah beberapa kali dilakukan sang guru. Seluruhnya dilakukan di depan kelas dan disaksikan seisi kelas. Mungkin banyak dari kita yang tidak tahu mengenai hal ini, padahal fenomena ini juga menyangkut tentang perlindungan anak dibawah umur.
Apa yang membuat dua fenomena tentang anak dibawah umur ini menjadi “timpang” dalam pemberitaan media massa ? adakah kriteria khusus mengenai menjual atau tidak sebuah berita di media massa ?. Hal ini menarik perhatian saya untuk mencoba mengamati dua fenomena yang terjadi dimasyarakat dan sangkut pautnya dengan peran media massa. Ada beberapa hal yang patut untuk dibandingkan dan didiskusikan mengenai fenomena tersebut. Pernikahan terlarang antar Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa menjadi suatu hal yang sangat menghebohkan, media secara sporadis mencoba memberitakan fenomena ini dengan segala hal yang terkait didalamnya. Sampai – sampai ketua komisi perlindungan anak, Kak Seto, turun tangan untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Begitu besar peran media massa dalam menginformasikan dan mempublikasikan masalah ini sehingga menjadi “masalah nasional” yang ditunggu perkembangannya oleh masyrakat luas. Kita coba perhatikan masalah seorang guru di Tapanuli Tengah, Sumut, memaksa muridnya melakukan oral seks. Kalau tidak salah hanya satu kali media (TV) memberitakan masalah ini. Selain itu, tidak pernah terdengar kabar bahwa dengan adanya kejadian ini Kak Seto selaku ketua Komnas perlindungan anak akan datang, dan turun tangan sendiri untuk membantu atau paling tidak memberli perlindungan pada korban. Sedanglan fenomena pernikahan terlarang bukan suatu hal yang pertama kali terjadi. Dibeberapa bagian di pulau Jawa, pernikahan dini sering sekali terjadi. Dengan alasan ekonomi dan lain sebgainya pernikahan dini menjadi salah satu penyelesaian masalah yang bisa dilakukan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Namun dalam kasus Syekh Puji dan Ulfa seakan – akan hal ini menjadi agenda yang paling penting, melampaui isu krisis global yang juga sedang terjadi.
Dua fenomena ini bisa dikaitkan dengan teori Agenda Setting, teori ini berbicara mengenai membentuk persepsi khalayak tentang apa yang dianggap penting. Dengan tekhnik pemilihan dan penonjolan, media memberikan test case tentang isu apa yang lebih penting (Betty – Soemirat, dalam Karlinah, dkk. 1999). Dasar pemikirannya adalah diantara berbagi topik yang dimuat dimedia massa, topik yang banyak mendapat perhatian dari media massa akan menjadi lebih akrab bagi konsumennya, akan dianggap penting dalam periode tertentu, sebaliknya bagi topik yang kurang mendapat perhatian media massa. Oleh karena itu, teori agenda setting menekankan adanya hubungan positif antara penilaian yang diberikan media pada suatu persoalan dengan perhatian yang diberikan khalayak pada persoalan tersebut. Dengan kata lain yang dianggap penting oleh media, akan dianggap penting oleh khalyak tersebut. Apa yang dilupakan oleh media, akan luput juga dari perhatian media.
Dalam pembahasan mengenai dua isu diatas, jelas sekali bahwa fenomena pernikahan dini Syekh Puji dan Ulfa mendapat prioritas yang lebih dari pada mengenai pelecehan yang dilakukan seorang guru pada muridnya yang telah berlangsung satu tahun. Khalayak dibawa untuk teru memberikan perhatiannya pada apa yang terjadi pada Syekh Puji dan Ulfa. Dan sebaliknya, minimnya pemberitaan tentang pelecehan anak ini menjadikan khalayak kurang mengerti mengenai hal ini. Padahal dua hal ini sama pentingnya untuk dibahas. Selain itu, disini jelas sekali degambarkan bagaimana kekuatan media untuk membangun persepsi mengenai suatu isu yang dipaparkan. Agenda setting telah menjadikan agenda media sebagai agenda publik, bukan sebaliknya, yang seharusnya terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar